Dua alat Bukti Diamankan

Kejari Pelalawan Tetapkan Eks Kadiv Tersangka Korupsi PD Tuah Sekata 

Kajari Pelalawan, Nophy Thennophero South SH

PANGKALAN KERINCI -- (KIBLARIAU.COM)-- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menetapkan eks Kepala Devisi (Kadiv) Kelistrikan berinisial AF. Atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.
     
"Satu orang tersangka berinisial AF telah ditetapkan tersangka. dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Thennophero South SH MH kepada wartawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Sumriadi, SH MH, Rabu (18/2/2021) kemarin.
      
Namun dalam penetapan tersangka mantan pejabat di perusahaan plat merah, penghitungan kerugian negara masih di proses. Setelah ada dua alat bukti yang cukup telah dikantongi penyidik Pidsus Kejari Pelalawan.
      
"Kerugian negara dalam proses penghitungan. Dalam dugaan penyimpangan dana, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 di PD Tuah Sekata," ujar Sumriadi
     
Maka penyidik menjerat tersangka AF dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
"Kasusnya terus kita kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Rencana dalam waktu dekat AF yang akan di periksa sebagai tersangka," tegas Sumriadi.
    
Sedangkan kasus dugaan korupsi di tubuh PD Tuah Sekata teekuat dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, yakni ada indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp2 miliar.
     
Adanya temuan atas dugaan mark up pengadaan dan pembelanjaan di PD Tuah Sekata di tahun 2012 sampai 2016 silam yang nilainya mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Pelalawan yang dihibahkan ke perusahaan daerah yang menangani listrik tersebut. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar